Skip to main content

Sabtu, 3 September 2022 (Jovi)

Joviana Young

2209116012


TEMA: ETIKA DAN KARAKTERISTIK MAHASISWA


Materi ini disampaikan oleh Pak Muhammad Labib Jundillah S. Kom., M. Kom.


Etika dalam bahasa Yunani yaitu "Ethos" yang berarti:

- Adat Istiadat.

- Kebiasaan yang baik.

- Watak kesusilaan.


Pengertian Etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu:

- Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, mengenai hak dan kewajiban moral.

- kumpulan asas atau nilai yang berhubungan dengan akhlak, dan nilai benar atau salah yang dianut dalam masyarakat.


Pengertian Etika secara luas:

- Etika adalah seperangkat nilai positif yang disepakati untuk dijadikan panduan bagi sivitas akademika universitas dalam berfikir, berprilaku, beraktivitas dan berkomunikasi.

- Etika akademik adalah seperangkat nilai positif yang wajib ditaati oleh sivitas akademika universitas.


Didalam buku Pedoman Etika Sivitas Akademika Universitas Mulawarman terdapat pasal-pasal yang mengatur mengenai Etika, beberapa pasal itu akan kita bahas , yaitu: 

Pasal 11 (Etika Akademik)

1. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, mahasiswa bertanggungjawab kepada diri sendiri, orang tua,

masyarakat, pendidik, almamater, dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa.

3. Melakukan hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik dengan ikhlas, penuh semangat dan tanggung jawab.

4. Menaati dan menghormati semua peraturan yang ditetapkan oleh universitas, fakultas, dan unit-unit di bawahnya.

5. Mengerahkan semua kemampuannya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu yang ditekuninya.

6. Menjunjung tinggi kejujuran dan kehormatan dirinya dengan tidak melakukan perbuatan yang tercela seperti menyontek, melakukan plagiat, memalsu tanda tangan, mengubah nilai.

7. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berbicara maupun menulis dalam setiap kegiatan akademik maupun non-akademik.

8. Menampilkan sikap dan perilaku ilmiah, rasional dan santun dalam menyampaikan pandangan dan pendapat pada waktu perkuliahan, seminar dan kegiatan akademik lainnya.


Pasal 12 (Etika Berprilaku)

1. Berfikir dan berperilaku yang lurus, bersih, teliti, cermat, kreatif, inovatif, dan idealis berlandaskan kepada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan 

Yang Maha Esa.

2. Memiliki integritas kepribadian yang baik dan simpatik sesuai dengan kedudukannya sebagai mahasiswa.

3. Berpenampilan yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah kesopanan dan kepatutan sebagai seorang mahasiswa.

4. Berbusana yang baik, bersih, sopan, dan pantas sesuai dengan norma umum, dan ketentuan yang diatur oleh universitas atau fakultas.

5. Berperilaku adil, demokratis, dan objektif, serta menghargai perbedaan dan tidak diskriminatif.

6. Mempunyai sikap yang tegas dan berani yang didasari oleh nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan, dan norma-norma luhur yang berlaku.

7. Bersikap kritis, rasional, ilmiah dan profesional dalam menerima pengetahuan baru dan bersifat terbuka terhadap perubahan.

8. Dapat bekerjasama dengan sesama mahasiswa, pegawai dan dosen serta dengan mahasiswa dari universitas lain dan masyarakat umum.

9. Bersikap dewasa dalam berpikir dan bertindak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi dirinya dan lingkungannya.

10. Menghargai waktu, kesehatan dan keselamatan serta lingkungannya.


Pasal 13 (Etika Pergaulan)

1. Saling menghormati dan menghargai sesama mahasiswa.

2. Mahasiswa senior wajib membimbing dan memberi contoh bagi mahasiswa yang lebih junior.

3. Saling membantu sesama mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan intrakulrikuler dan ekstra kurikuler.

4. Bersikap jujur dan saling mempercayai dalam bekerjasama dengan sesama mahasiswa.

5. Berperilaku dan berbicara yang ramah, sopan, dan santun terhadap dosen dan pegawai serta dalam bergaul dengan sesama mahasiswa dan masyarakat umum.

6. Bersikap terbuka dan lapang dada terhadap pertanyaan, saran, pendapat, dan kritik dari sivitas akademika.

7. Memiliki empati, tenggang rasa dan jiwa sosial terhadap sesama mahasiswa.

8. Bersikap membantu, santun dan ramah terhadap tamu universitas atau fakultas.

9. Bersikap dan berperilaku yang baik dalam berhubungan dan bekerjasama dengan masyarakat atau institusi di luar universitas baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

10. Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam berkreasi dan berinovasi baik dalam bentuk ekspresi ilmiah, inovasi teknologi, wirausaha maupun seni budaya.

11. Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam mengajukan pendapat, berargumentasi, dan dalam membela hak-hak orang lain.

12. Bersikap sabar, dewasa, dan intelek dalam menghadapi kritikan, ejekan, cemoohan atau hinaan dari pihak-pihak lain.

13. Bersikap aktif, ulet dan kreatif di dalam menjalankan organisasi atau kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar kampus.

14. Menjaga nilai-nilai moral yang luhur dalam memperjuangkan keadilan, perdamaian, persamaan hak, persatuan bangsa, hak asasi manusia, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


Pasal 25 (Sanksi)

1. Sanksi terhadap pelanggaran etika dapat berupa sanksi ringan, sanksi berat dan sanksi sangat berat.

2. Sanksi ringan bagi dosen, pegawai administrasi dan mahasiswa sebagai berikut.

(a) Teguran lisan dan atau tertulis.

(b) Pernyataan permintaan maaf secara lisan dan atau tertulis.

(c) Dikeluarkan dari ruang rapat, ruang kuliah atau ruang pertemuan lainnya. 

3. Sanksi Berat bagi dosen dan pegawai administrasi sebagai berikut.

(a) Sanksi akademik bagi dosen yaitu dinonaktifkan dari tugas akademik untuk jangka waktu tertentu.

(b) Sanksi administratif bagi dosen dan pegawai administrasi misalnya penghentian tunjangan, penghentian gaji berkala, penghambatan kenaikan pangkat dan golongan, dan penghentian dari jabatan struktural.

4. Sanksi berat bagi mahasiswa sebagai berikut.

(a) Larangan untuk mengikuti kuliah, ujian atau kegiatan akademik lain dari mata kuliah tertentu selama satu semester.

(b) Larangan untuk mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester.

5. Sanksi sangat berat bagi dosen dan pegawai administrasi dapat berupa:

(a) Sanksi akademik bagi dosen yaitu dinonaktifkan dari tugas akademik untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(b) Sanksi administratif bagi dosen dan pegawai administrasi yaitu penghentian semua tunjangan atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

(c) Mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

(d) Dilaporkan ke pihak kepolisisan untuk diproses lebih lanjut.

6. Sanksi sangat berat bagi mahasiswa dapat berupa:

(a) Dilarang mengikuti semua kegiatan akademik selama satu tahun atau diberhentikan sebagai mahasiswa.

(b) Mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

(c) Dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebh lanjut.


Pengertian Mahasiswa:

Secara administrasi, mahasiswa diambil dari dua kata, yaitu dari kata ‘maha’ dan ‘siswa’. Maha memiliki makna ter yang bermakna lebih tinggi dari sekedar pelajar. Sedangkan siswa berarti pelajar. Dengan kata lain, mahasiswa diartikan sebagai terpelajar. Sebagai siswa terpelajar diartikan sebagai seorang pelajar yang tidak hanya belajar secara akademik, tetapi seorang siswa yang memiliki inovasi, kreativitas tinggi dibidang tertentu. 


Pengertian Karakter:

Karakter adalah seperangkat nilai positif yang membentuj kepribadian sivitas akademika seperti beriman dan bertaqwa, berilmu, santun, jujur, disiplin, tekun, kerja keras, demokratis, kreatif dan sebagainya.


Mahasiswa berkarakter:

Mahasiswa berkarakter adalah Mahasiswa yang memiliki kualitas mental, kekuatan, moral, akhlak, atau budi pekerti. Beberapa contoh Mahasiswa berkarakter adalah sebagai berikut:

- Beriman.

- Connected.

- Berfikir kreatif.

- Percaya diri.

- Berfikir kritis.

Comments